PROFESI PENDIDIKAN
KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK
DOSEN
MATA KULIAH : SANUSI,
S.Pd
Disusun Oleh :
KELOMPOK I
1.
ABBAS
2.
DIANA
FATMIAWATI
3.
HASNAWATI
4.
MUSDALIFAH
5.
MUSNIAR
6.
NUSBIYATI
7.
ROHANI
8.
SARMAN
SAPUTRA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI.
PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS
SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
KAMPUS
II LASUSUA
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
Swt yang telah memberikan kita rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua sehingga
kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa juga kita kirimkan
salam dan shalawat kepada junjungan kaita nabi besar Muhammad Saw yang telah
membawa umat manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang
seperti sekarang ini.
Makalah yang kami beri
judul KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK
selain sebagai bahan pembelajaran mata kuliah Profesi Pendidikan
juga kami harapkan bisa memberikan sedikit pengetahuan kepada para calon pendidik dalam proses belajar mengajar di kelas
nantinya.
Oleh karena itu, sebagai calon
pendidik kita harus bisa
menguasai berbagai macam kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendidik, salah
satunya kompetensi paedagogiek yang kami tulis dalam makalah ini.
Seperti
kata peribahasa tiada gading yang tak retak begitupun dengan penyusunan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga dengan kerendahan hati kami meminta
kepada para pembaca untuk memberikan saran dan kritiknya untuk kesempurnaan
makalah yang kami susun ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
para pembaca, sekian dan terima kasih.
Lasusua, 19 November 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip
profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi
kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6)
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7)
memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8)
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9)
memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan
Dosen). Guru
memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas
pengajaran yang pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak
selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang
efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan
peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang
harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian
kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar
mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar
mengajar.
Untuk
memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar
mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau
belajar karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar. Guru yang
mampu melaksanakan perannya sesuai dengan yang disebutkan di atas disebut
sebagai seorang guru yang berkompetensi. Sebagai standar kompetensi yang perlu
dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
Pengembangan dan peningkatan kualitas kompetensi guru selama ini diserahkan kepada guru itu sendiri. Jika guru itu mau mengembangkan dirinya sendiri, maka guru itu akan berkualitas, karena ia senantiasa mencari peluang untuk meningkatkan kualitasnya sendiri. Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru serta satuan pendidikan memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektif berupa sikap dan nilai, maupun performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap. Dukungan yang demikian itu penting, karena dengan cara itu akan meningkatkan kemampuan pedagogik bagi guru. Karena pentingnya hal tersebut, maka pembahasan dalam makalah ini lebih difokuskan pada kompetensi pedagogik guru.
Pengembangan dan peningkatan kualitas kompetensi guru selama ini diserahkan kepada guru itu sendiri. Jika guru itu mau mengembangkan dirinya sendiri, maka guru itu akan berkualitas, karena ia senantiasa mencari peluang untuk meningkatkan kualitasnya sendiri. Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru serta satuan pendidikan memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektif berupa sikap dan nilai, maupun performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap. Dukungan yang demikian itu penting, karena dengan cara itu akan meningkatkan kemampuan pedagogik bagi guru. Karena pentingnya hal tersebut, maka pembahasan dalam makalah ini lebih difokuskan pada kompetensi pedagogik guru.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah
sebagai beikut :
1.
Apa pengertian dari kompetensi
pedagogik ?
2.
Apa saja bagian dari
kompetensi pedagoik ?
3.
Apa manfaat dari kompetensi
pedagogik bagi seorang pendidik dan peserta didik ?
4.
Bagaimana implementasi
kompetensi paedogogiek dalam proses pembelajaran ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah
ini adalah agar para mahasiswa jurusan pendidikan matematika sebagai calon
pendidik dapat mengetahui salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru, yaitu kompetensi paedogogiek.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Pedagogik
a.
Pengertian Kompetensi
Menurut
kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti
(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian
dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Finch dan Crunkilton
Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan
apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni : Pengetahuan (knowledge), Pemahaman (understanding), Kemampuan (skill), Nilai, Sikap, Minat (Interest). Sehingga kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni : Pengetahuan (knowledge), Pemahaman (understanding), Kemampuan (skill), Nilai, Sikap, Minat (Interest). Sehingga kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.
Dalam
pendidikan guru dikenal adanya “Pendidikan Guru berdasarkan Kompetensi”.
Mengenai kompetensi guru ini, ada berbagai model cara mengkelasifikasikannya.
Untuk program SI salah satunya dikenal adanya”sepuluh kompetensi guru” yang
merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru, sepuluh komptensi guru itu
meliputi: 1) menguasai
bahan 2) mengolola
progaram belajar-mengajar 3) mengelola kelas 4) menggunakan
media sumber 5) menguasai
landasan pendidikan 6) mengelola interaksi belajar mengajar 7) menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran 8) mengenai fungsi dan program layanan
bimbingan dan penyuluhan 9) mengenal dan menyelenggarkan
administrasi sekolah serta 10) memahami prinsip-prinsip dan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
b.
Pengertian Pedagogik
Istilah
Paedagogia berarti pergaulan dengan anak. Pedagogi merupakan praktek pendidikan
anak, maka kemudian muncullah istilah ”Pedagogik” yang berarti ilmu mendidik
anak”. Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk
memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang
yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan
dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan
melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri.
Disamping
itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu
pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau
persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara
lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan,
anak didik, pendidik dan sebagainya. Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya
teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan
ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar,
metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.
c.
Pengertian Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik sesuai dengan UU RI Guru dan
Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola pembelajaran yang
mendidik dan dialogis. Tim Direktorat Profesi Pendidikan Ditjen Peningkatan
Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara
substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan terhadap peserta didik.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman
tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi
perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan
merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil
pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
B.
Bagian – Bagian Kompetensi Pedagogik
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, kompetensi
pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang sekurang-kurangnya meliputi 8 hal yaitu sebagai berikut.
a.
Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan
Guru memiliki latar belakang
pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Secara otentik kedua hal tersebut
dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta
mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
b.
Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Guru
memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain
itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi
anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta
menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
c.
Pengembangan Kurikulum / Silabus
Guru
memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan
dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d.
Perancangan Pembelajaran
Guru
memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang
ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat
direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan
dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
e.
Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Guru
menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan.
Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan
kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f.
Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Dalam
menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media.
Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi
informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g.
Evaluasi Hasil Belajar
Guru
memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan,
respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat
mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan
pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
h.
Pengembangan Peserta Didik untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang dimilikinya
Guru
memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan
ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan
kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak
dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target
perencanaan guru dapat tercapai.
C.
Manfaat Kompetensi Pedagogik
a.
Manfaat Kompetensi Pedagogik bagi Pendidik
Manfaat kompetensi paedogogiek bagi pendidik
antara lain sebagai berikut :
Ø Pendidik dapat
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif siswa.
Ø Pendidik dapat
memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan merefleksikannya
dalam proses pembelajaran.
Ø Pendidik mampu
menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi,
karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya.
b.
Manfaat Kompetensi Pedagogik bagi Peserta Didik
Manfaat
kompetensi pedagogik bagi peserta didik antara lain sebagai berikut :
Jika guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif siswa maka
Ø
Peserta
didik dapat
terpenuhi rasa ingin tahunya.
Ø
Peserta
didik memiliki
keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
Ø
Peserta
didik dapat lebih
nyaman dalam kegiatan belajarnya.
Jika guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan
kepribadian siswa dan memanfaatkannya maka:
Ø
Peserta
didik memiliki
kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri.
Ø
Peserta
didik memiliki
sopan santun dan taat pada peraturan.
Ø
Siswa tumbuh
jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi.
D.
Implementasi Kompetensi Pedagogik dalam Proses Pembelajaran
Beberapa hal yang dapat dilakukan
guru untuk mengimplementasikan kompetensi pedagogik tersebut, yaitu :
·
Guru
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tuntuan karakteristik masyarakat
masa depan.
·
Guru harus
dapat mengajar dalam kelas dengan keragaman kemampuan siswa.
·
Guru selalu
mengembangkan diri dan berwawasan profesional tinggi sesuai perkembangan
keilmuan.
·
Guru dalam
pembelajaran memberikan tugas yang menantang siswa untuk berekplorasi tentang
pengetahuan yang dipelajari.
·
Guru
Mengajarkan ilmu “Bukan Hanya untuk sukses Ujian Nasional”, tetapi pembelajaran
yang bermakna. Siswa memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap.
·
Guru selalu
membaca bidang ilmu dan bidang pembelajaran untuk menambah pemahaman, dan
ditindak lanjuti penerapannya dalam pembelajaran sekaligus sambil melakukan
penelitian (PTK) melalui tugas pelaksanaan pembelajaran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Pedagogik
juga bertugas untuk membangun sistem pengetahuan mengenai bagaimana seharusnya
pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak. Karena pedagogik bersifat
normatif, pedagogik berguna dalam rangka mengenali diri dan melakukan koreksi
atas diri sendiri demi “menyempurnakan” diri sendiri, yang artinya pedagogik
memberikan pentunjuk tentang apa yang seharusnya mengenai pribadi pendidik dan
bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak.
Dengan ini seorang guru harus memiliki kompetensi
pedagogik Guru, kompetensi itu merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan
2) Pemahaman terhadap peserta didik
3) Pengembangan kurikulum/silabus
4) Perencangan pembelajaran
5) Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis
6) Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran
7) Evaluasi hasil belajar
8) Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B. Saran
Sejalan dengan
tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang
akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan
berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus
lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di
tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran
informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Oleh karena itu, seorang pendidik dituntut untuk
selalu memperbarui informasi dan pengetahuannya. Disinilah kompetensi
paedogogiek seorang pendidik sangat diperlukan untuk menunjang kualitasnya
sebagai seorang pendidik.
DAFTAR PUSTAKA
Az- Zahra Lia. 2012. Kompetensi Pedagogik Guru. (http://lisadeniristiningrum.blogspot.co.id/
diakses 18 November 2015)
Media Pendidikan Indonesia. 2012. Kompetensi
Pedagogik Guru. (http://www.m-edukasi.web.id/2013/05/kompetensi-pedagogik-guru.html
diakses 18 November 2015)
Wiryatama Aditya. 2014. Makalah Kompetensi
Pedagogik Guru. (http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-kompetensi-guru-pedagogik.html
diakses 18 November 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar