Selasa, 29 Desember 2015

Hukum Islam





AGAMA ISLAM 2

HUKUM ISLAM


DI SUSUN
OLEH:

NAMA
NIM
PARAF
ABBAS
A1A3. 14147

AKHIRULLAH
A1A3. 14149

HASNAWATI
A1A3. 14159


FAKULTAS : FKIP. MATEMATIKA
UNIVERSITAS SEMBILANBELAS N0VEMBER KOLAKA
KAMPUS II LASUSUA



  
Kata Pengantar
            Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga kami dapat menyusun makalah ini untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan pembelajaran mata kuliah Agama Islam 2. Tidak lupa juga kita kirimkan salam dan shalawat kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa umat manusia dari alam kegelapan menuju alam terang benderang seperti yang telah kita rasakan saat ini.
            Makalah yang kami beri judul HUKUM DAN AGAMA ini kami susun selain sebagai salah satu bentuk tugas yang diamanatkan oleh dosen pembimbing kami, juga kami harapkan sebagai salah satu media yang bisa memberikan sedikit gambaran mengenai hukum dari sudut pandang islam. Oleh karena itu, kami sangat berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan sedikit jawaban atas pro dan kontra tentang konsep hukum syariah islam.
            Kami menyadari tiada gading yang tak retak begitupun dengan penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga kami meminta dengan kerendahan hati bagi para pembaca untuk memberikan saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah yang kami susun ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca sekalian, sekian dan terima kasih.
Lasusua, 18 Maret 2015

Tim Penyusun











BAB I

PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semua aspek kehidupan mulai dari hal yang paling sederhana seperti tata cara bersin sampai hal yang paling kompleks sekalipun seperti sistem hukum telah diatur sedemikian rupa. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt yang artinya “pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-ku dan telah kuridhai islam itu jadi agamamu”. (Q.S. Al-Maidah :3). Khusus untuk hukum didalam islam atau sering disebut dengan hukum syari’ah islam telah menimbulkan banyak pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat heterogen yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras dan agama seperti di negeri kita yang tercinta ini, padahal hakikat hukum syariat itu adalah kebenaran dan keadilan.
Melihat fenomena sekarang, bagaimana perlakuan hukum terhadap orang miskin dengan orang kaya sungguh sangat jauh berbeda tanpa memperhatikan aspek kebenaran apalagi keadilan. Oleh karena itu, islam memberikan solusi dalam sebuah hukum yang disebut hukum syari’ah islam. Didalam sistem hukum syariah islam hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik itu pejabat, poltikus, pengusaha, aparat penegak hukum, sampai rakyat jelata sekalipun. Hal ini karena didalam islam, rasa taqwa kepada Allah akan melahirkan penegak hukum yang jujur dan adil. Allah Swt berfirman didalam Al-Quran yang artinya: “wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemashalatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. An-Nisaa : 135).
Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini dengan tujuan agar sebagai generasi muda islam kita tidak tabu dalam membicarakan persoalan hukum syari’ah islam karena persoalan hukum syari’ah islam bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan umat islam melainkan bersifat secara universal, yaitu untuk seluruh umat manusia karena prinsip supremasi hukum dalam hukum syari’ah islam adalah keadilan dan kebenaran, bukan berdasarkan kedudukan, agama, apalagi kekayaan seseorang. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah beserta para sahabatnya dalam kepemimpinannya, sehingga masyarakat yang dipimpinnya dikenal dalam sejarah sebagai masyarakat madani yaitu masyarakat terbaik yang pernah ada di muka bumi ini. Bahkan, Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya, “Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri maka aku akan potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Begitulah sebuah komitmen yang begitu kuat dari seorang pemimpin islam untuk mengakkan good governance. Karena masyarakat yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima, lawless society, adalah masyarakat yang tidak berkeadaban, dan sebagaimana diingatkan oleh Rasulullah Saw akan menuju kepada kehancuran. Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki kemauan kuat untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, tanpa pandang bulu agar kita tidak diambang kehancuran.
B.        Rumusan Masalah
a.      Apa perbedaan antara pengertian hukum secara umum, pendapat para ahli dan hukum syari’ah islam?
b.      Bagaimana perbedaan konsep antara hukum secara umum dengan hukum syari’ah islam?
c.       Bagaimana peranan hukum syari’ah islam bagi masyarakat secara universal?
d.      Bagaimana konsep supremasi hukum menurut hukum syari’ah islam?
e.      Bagaimana penerapan supremasi hukum pada masa Rasulullah dan Khulafur Rasyidin?

C.        Tujuan Penulisan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kami juga dengan tujuan memberikan sedikit gambaran mengenai konsep dan hakikat dari hukum syari’ah islam itu sendiri. Mengingat adanya pro dan kontra dalam masyarakat kita mengenai penerapan hukum syariat islam maka dengan adanya makalah ini kami harapkan dapat sedikit memahami mengenai dasar dan tujuan dari penerapan hukum syari’ah islam.




BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Hukum
a.    Pengertian Hukum secara Umum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi para pelanggarnya.
b.    Pengertian Hukum menurut para Ahli
1.    Plato; Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.    Aristoteles; Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
3.    Austin; Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
4.    S.M. Amir, SH; Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
5.    Soerojo Wignjodipoero, SH; Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

c.   Pengertian Hukum Syari’ah Islam
Kata syari’ah berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok, juga berarti jalan raya. Penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Hukum syari’ah islam berarti segala peraturan agama yang ditetapkan Allah untuk manusia, khususnya umat islam, baik dari Al-Quran maupun dari sunnah Rasulullah Saw yang berupa perkataan, perbuatan, ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Adapun pengertian hukum syari’ah islam menurut para pakar hukum islam, diantaranya sebagai berikut:
1.      Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat Ushulil Ahkam, mengatakan arti syari’ah itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan, perkataan dan akidah mereka.
2.      Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya Kassyful Istilahil Funun mengatakan syari’ah yang telah diisyaratkan Allah Swt untuk para hamba-Nya, dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan nabi Allah Swt, baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya disebut dengan far’iyah amaliah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah, diin (agama) dan millah.
3.      Prof. DR. Mahmud Salthut mengatakan syari’ah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan Allah, atau ia telah mensyari’ah kan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya, sesama muslim, sesama manusia, alam semesta dan kehidupannya.

B.        Perbedaan Konsep Hukum Secara Umum dengan Hukum Syari’ah Islam
a.         Perbedaan Hukum secara umum dengan Hukum syari’ah islam pada bidang muamalah
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah dengan secara umum (barat) yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum umum, maka hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik karena  menurut sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publiknya, begitupun pada hukum publik terdapat segi-segi perdatanya. Adapun pemabgian hukum islam bidang muamalah/kemasyarakatan.
1)      Munakahat; mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2)      Wirasah; mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan.
3)      Muamalat dalam arti khusus; mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dsb.
4)      Jinayat; memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud (ditentukan oleh Al-Quran dan Hadist) ataupun dalam jarimah ta’zir (ditentukan oleh penguasa).
5)      Al-ahkam As-sulthaniyah; membicarakan masalah yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan baik pusat maupun daerah, tentara, pajak, dsb.
6)      Syiar; mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
7)      Mukhasamat; mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Jika bagian-bagian hukum islam dalam bidang muamalah di atas dibandingkan dengan susunan hukum barat yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar ilmu hukum di tanah air kita, maka dapat disamakan butir (1) dengan hukum perkawinan, (2) dengan hukum kewarisan (3) dengan hukum benda, hukum perjanjian dan perdata khusus (4) dengan hukum pidana, (5) dengan hukum ketatanegaraan, (6) dengan hukum internasional dan (7) dengan hukum acara. Jadi, hukum perdata dalam islam terdiri dari butir (1) sampai (3) dan hukum publik dalam islam terdiri dari butir (4) sampai (7).
b.        Perbedaaan Pandangan Hukum secara Umum dengan Hukum Islam mengenai Hak Asasi Manusia
Apabila hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran hukum secara umum (barat) tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran hukum secara umum (barat) memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentris artinya berpusat pada manusia, dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris artinya berpusat pada Tuhan. Manusia memang penting tetapi yang lebih utama adalah Allah. Allah lah pusat segala sesuatu.
Deklarasi Kairo tahun 1990, yamg dikeluarkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) didalamnya termasuk Indonesia, merupakan pendirian resmi ummat islam mengenai hak asasi manusia yang berbeda kerangkanya dengan deklarasi yang dikeluarkan negara-negara barat. Dinyatakan bahwa semua hak danm kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari’at dan hukum islam, sebagai satu-satunya ukuran mengenai hak asasi manusia.
Hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak politik seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan syaria’ah. Semua individu sama di muka hukum. Keluarga merupakan dasar masyarakat, wanita dan pria sama  dalam martabat kemanusiaan. Hak atas hidup dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang dijamin oleh negara. Hak atas pelayanan kesehatan, sosial, dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi, kecuali sanksi yang ditentukan dalam syaria’ah atau hukum islam.

C.   Peranan Hukum Islam
Peranan hukum islam adalah mencapai kemaslahatan manusia baik di alam dunia maupun akhirat. Diantara kemaslahatan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Memelihara agama
2)      Memelihara jiwa
3)      Memelihara akal
4)      Memelihara kehidupan
5)      Memelihara keturunan
Lima peringkat diatas dibedakan menjadi 3 peringkat, yaitu sebagai berikut:
1)        Dharuriyyat; memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang esensial bagi kehidupan manusia.
2)        Hijiyyat; memelihara kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
3)        Tahsiniyyat; memelihara kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat manusia dalam masyarakat dan dihadapan Tuhan-Nya.
Peranan hukum islam tersebut dapat menjawab harapan harapan manusia terhadap hukum secara umum yaitu, harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas.
D.       Konsep Supremasi Hukum menurut Hukum Syari’ah Islam
Konsep supremasi hukum dalam islam sangat jelas dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dalam Bukhari Muslim yang artinya:
“Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu binasa disebabkan karena karena jika orang terhormat yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang yang lemah mencuri, mereka menetapkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri maka aku akan potong tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim).
     Hadis diatas memberikan pelajaran yang sangat penting bagi kita bahwa hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Para penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam dalam menjalankan amanat ini. Bahkan Rasululah sampai menegaskan andaikata yang melanggar hukum itu adlah putrinya sendiri, Fatimah maka hal itu tidak akan menghalangi beliau untuk memberlakukan hukum atasnya. Inilah gambaram dari seorang pemimpin untuk menegakkan good governance.
     Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki kemauan yang kuat untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, tanpa pandang bulu agar kita tidak diambang kehancuran. Karena masyarakat yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima, lawless society adalah masyarakat yang tidak berkeadaban, dan sebagaimana diingatkan nabi, akan menuju kepada kehancuran.
E.        Penerapan Supremasi Hukum pada Masa Rasulullah dan Khulafur Rasyidin
a.    Penerapan Supremasi Hukum pada masa Rasulullah
Seorang wanita di jaman Rasulullah saw sesudah fathu mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah mememui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda: “apakah kamu akan meminta pertolongan untuk melanggar hukum Allah?” Usamah lalu menjawab “mohonkan ampunan Allah untukku,ya Rasulullah”. Pada sore harinya Nabi saw berkhotbah setelah terlebih dahulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya: “Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu binasa disebabkan karena karena jika orang terhormat yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang yang lemah mencuri, mereka menetapkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri maka aku akan potong tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim). Setelah bersabda beliau pun menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu.

b.    Penerapan Supremasi Hukum pada masa Abu Bakar As-Shiddiq
Pada saat pelantikan Abu Bakar ra. Beliau berpidato yang isinya “yang kuat diantara kalian bagiku adalah lemah, sampai aku ambil dari mereka hak-hak orang miskin, dan yang lemah diantara kalian bagiku adalah kuat sampai aku berikan kepada mereka hak-hak mereka.”

c.    Penerapan Supremasi hukum pada masa Umar bin Khathab
Pernah seorang yahudi di mesir yang menolak digusur rumahnya untuk perluasan masjid oleh gubenur Mesir, Amr bin Ash. Padahal dia dapat ganti rugi yang pantas. Akhirnya, orang yahudi itu pergi ke madinah untuk menemui khalifah Umar bin Khathab. Setelah menceritakan masalahnya, Umar ra. mengambil sebuah tulang unta lalu menorehkan garis lurus dari atas ke bawah kemudian dari kiri ke kanan sehingga berbentuk silang. Kemudian tulang itu diserahkan kepada orang yahudi tersebut.
Orang yahudi tersebut meski merasa aneh, namun tulang itu dibawanya dan diberikan kepada Amr bin Ash. Muka Amr bin Ash segera pucat pasi begitu melihat tulang yang digaris dengan pedang itu. Dia segera mengembalikan rumah orang yahudi tersebut.
Orang yahudi itu bertanya mengapa Amr bin Ash begitu ketakutan dan segera mengembalikan runahnya? Amr bin Ash menjawab “ini adalah peringatan dari Umar bin Khathab agar aku selalu lurus (adil) seperti garis vertikal pada tulang ini. Jika aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan memenggal leherku sebagaimana garis horisontal di tulang ini.”

d.    Penerapan Supremasi Hukum pada masa Usman bin Affan
Pada masa pemerintahan Usman bin Affan, Usman ra. pernah memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak kandung mantan khalifah Umar bin Khathab) krena terbukti bersalah membunuh. Akan tetapi, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memafkannya, sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda).

e.    Penerapan Supremasi Hukum pada masa Ali bin Abi Thalib
Pada masa Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, dia pernah berselisih dengan seorang yahudi mengenai baju besi. Dalam proses persidangan khalifah Ali tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan yahudi tidak bersalah.



BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
   Islam bukan saja sebagai agama tetapi juga sebagai sistem yang mengatur semua aspek kehidupan, karena agama islam adalah agma yang paling sempurna. Didalam islam juga terdapat sebuah sistem hukum yang mengatur semua aspek kehidupan dan berlaku secara universal, yaitu berlaku bukan hanya bagi umat islam tetapi belaku bagi seluruh umat manusia.
            Hukum islam merupakan satu-satunya sistem hukum yang dapat menjawab segala macam masalah yang ada dalam kehidupan ini. Hal ini disebabkan karena hukum islam dibuat oleh Allah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini, termasuk manusia itu sendiri. Lain halnya dengan hukum yang berlaku sekarang ini yang dibuat oleh manusia itu sendiri, sehingga kepentingan yang ada didalamnya sangat mementingkan kepentingan manusia pembuatnya.

B.        Saran dan Kritik
Seperti kata peribahasa tiada gading yang tak retak, begitupun dengan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati kami meminta kepada para pembaca sekalian agar kiranya dapat memberikan saran dan kritiknya demi penyempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA
Adrian. 2009. Sekilas kisah seorang Hakim yang besar dalam Sejarah Islam dan Keadilan Islam. (http://adriandw.com/hakim.html diakses 25 november 2009)
Fushu Fajar. 2013. Pengertian Hukum secara Umum dan menurut Ahli. (http://fuzudhoz.blogspot.com/2013/03/pengertian-hukum-secara-umum-dan.html diakses 12 maret 2013)