AGAMA ISLAM 2
HUKUM ISLAM
DI SUSUN
OLEH:
NAMA
|
NIM
|
PARAF
|
ABBAS
|
A1A3. 14147
|
|
AKHIRULLAH
|
A1A3. 14149
|
|
HASNAWATI
|
A1A3. 14159
|
|
FAKULTAS : FKIP. MATEMATIKA
UNIVERSITAS SEMBILANBELAS N0VEMBER
KOLAKA
KAMPUS II LASUSUA
Kata Pengantar
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya kepada kita
semua sehingga kami dapat menyusun makalah ini untuk dipergunakan sebagai salah
satu bahan pembelajaran mata kuliah Agama Islam 2. Tidak lupa juga kita
kirimkan salam dan shalawat kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang
telah membawa umat manusia dari alam kegelapan menuju alam terang benderang
seperti yang telah kita rasakan saat ini.
Makalah yang
kami beri judul HUKUM DAN AGAMA ini kami susun selain sebagai salah satu bentuk
tugas yang diamanatkan oleh dosen pembimbing kami, juga kami harapkan sebagai
salah satu media yang bisa memberikan sedikit gambaran mengenai hukum dari
sudut pandang islam. Oleh karena itu, kami sangat berharap dengan adanya
makalah ini dapat memberikan sedikit jawaban atas pro dan kontra tentang konsep
hukum syariah islam.
Kami
menyadari tiada gading yang tak retak begitupun dengan penyusunan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, sehingga kami meminta dengan kerendahan hati bagi
para pembaca untuk memberikan saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah yang
kami susun ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca sekalian,
sekian dan terima kasih.
Lasusua, 18 Maret 2015
Tim Penyusun
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang sempurna
telah mengatur semua aspek kehidupan mulai dari hal yang paling sederhana
seperti tata cara bersin sampai hal yang paling kompleks sekalipun seperti
sistem hukum telah diatur sedemikian rupa. Hal ini sesuai dengan firman Allah
Swt yang artinya “pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah kucukupkan kepadamu nikmat-ku dan telah kuridhai islam itu jadi agamamu”.
(Q.S. Al-Maidah :3). Khusus untuk hukum didalam islam atau sering disebut
dengan hukum syari’ah islam telah menimbulkan banyak pro dan kontra di
tengah-tengah masyarakat heterogen yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras
dan agama seperti di negeri kita yang tercinta ini, padahal hakikat hukum
syariat itu adalah kebenaran dan keadilan.
Melihat fenomena sekarang, bagaimana
perlakuan hukum terhadap orang miskin dengan orang kaya sungguh sangat jauh
berbeda tanpa memperhatikan aspek kebenaran apalagi keadilan. Oleh karena itu,
islam memberikan solusi dalam sebuah hukum yang disebut hukum syari’ah islam. Didalam
sistem hukum syariah islam hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik itu
pejabat, poltikus, pengusaha, aparat penegak hukum, sampai rakyat jelata
sekalipun. Hal ini karena didalam islam, rasa taqwa kepada Allah akan
melahirkan penegak hukum yang jujur dan adil. Allah Swt berfirman didalam
Al-Quran yang artinya: “wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin,
maka Allah lebih tahu kemashalatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata)
atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah maha mengetahui segala apa
yang kamu kerjakan”. (Q.S. An-Nisaa : 135).
Oleh karena itu, kami menyusun
makalah ini dengan tujuan agar sebagai generasi muda islam kita tidak tabu
dalam membicarakan persoalan hukum syari’ah islam karena persoalan hukum syari’ah
islam bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan umat islam melainkan bersifat
secara universal, yaitu untuk seluruh umat manusia karena prinsip supremasi
hukum dalam hukum syari’ah islam adalah keadilan dan kebenaran, bukan
berdasarkan kedudukan, agama, apalagi kekayaan seseorang. Hal ini telah
dicontohkan oleh Rasulullah beserta para sahabatnya dalam kepemimpinannya,
sehingga masyarakat yang dipimpinnya dikenal dalam sejarah sebagai masyarakat
madani yaitu masyarakat terbaik yang pernah ada di muka bumi ini. Bahkan,
Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya, “Demi Allah, jika Fatimah binti
Muhammad yang mencuri maka aku akan potong tangannya.” (HR. Bukhari dan
Muslim). Begitulah sebuah komitmen yang begitu kuat dari seorang pemimpin islam
untuk mengakkan good governance. Karena masyarakat yang tidak menjadikan hukum
sebagai panglima, lawless society, adalah masyarakat yang tidak berkeadaban,
dan sebagaimana diingatkan oleh Rasulullah Saw akan menuju kepada kehancuran.
Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki kemauan kuat untuk menjunjung tinggi
supremasi hukum, tanpa pandang bulu agar kita tidak diambang kehancuran.
B.
Rumusan Masalah
a. Apa perbedaan antara pengertian hukum
secara umum, pendapat para ahli dan hukum syari’ah islam?
b. Bagaimana perbedaan konsep antara
hukum secara umum dengan hukum syari’ah islam?
c. Bagaimana peranan hukum syari’ah
islam bagi masyarakat secara universal?
d. Bagaimana konsep supremasi hukum
menurut hukum syari’ah islam?
e. Bagaimana penerapan supremasi hukum
pada masa Rasulullah dan Khulafur Rasyidin?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini kami susun selain untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kami juga dengan tujuan memberikan
sedikit gambaran mengenai konsep dan hakikat dari hukum syari’ah islam itu
sendiri. Mengingat adanya pro dan kontra dalam masyarakat kita mengenai
penerapan hukum syariat islam maka dengan adanya makalah ini kami harapkan
dapat sedikit memahami mengenai dasar dan tujuan dari penerapan hukum syari’ah
islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
a.
Pengertian
Hukum secara Umum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol. Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi bagi para pelanggarnya.
b.
Pengertian
Hukum menurut para Ahli
1.
Plato;
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles;
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
3.
Austin;
Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
4.
S.M.
Amir, SH; Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
5.
Soerojo
Wignjodipoero, SH; Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masyarakat.
c.
Pengertian
Hukum Syari’ah Islam
Kata syari’ah berarti jalan yang
lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok, juga berarti jalan raya.
Penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang
dan hukum.
Hukum syari’ah islam berarti segala
peraturan agama yang ditetapkan Allah untuk manusia, khususnya umat islam, baik
dari Al-Quran maupun dari sunnah Rasulullah Saw yang berupa perkataan,
perbuatan, ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Adapun pengertian hukum syari’ah
islam menurut para pakar hukum islam, diantaranya sebagai berikut:
1. Imam Abu Ishak As-syatibi dalam
bukunya Al-Muwafaqat Ushulil Ahkam, mengatakan arti syari’ah itu sesungguhnya
menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,
perkataan dan akidah mereka.
2. Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam
bukunya Kassyful Istilahil Funun mengatakan syari’ah yang telah diisyaratkan
Allah Swt untuk para hamba-Nya, dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh
seseorang nabi dan nabi Allah Swt, baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya
disebut dengan far’iyah amaliah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan
syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah, diin (agama) dan millah.
3. Prof. DR. Mahmud Salthut mengatakan
syari’ah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan Allah, atau ia telah
mensyari’ah kan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya
sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya, sesama muslim, sesama manusia,
alam semesta dan kehidupannya.
B.
Perbedaan Konsep Hukum Secara Umum dengan Hukum Syari’ah Islam
a.
Perbedaan
Hukum secara umum dengan Hukum syari’ah islam pada bidang muamalah
Jika kita bandingkan hukum islam
bidang muamalah dengan secara umum (barat) yang membedakan antara hukum privat
(hukum perdata) dengan hukum umum, maka hukum islam tidak membedakan dengan
tajam antara hukum perdata dengan hukum publik karena menurut sistem hukum islam pada hukum perdata
terdapat segi-segi publiknya, begitupun pada hukum publik terdapat segi-segi
perdatanya. Adapun pemabgian hukum islam bidang muamalah/kemasyarakatan.
1) Munakahat; mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2) Wirasah; mengatur segala masalah yang
berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian
warisan.
3) Muamalat dalam arti khusus; mengatur
masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal
jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dsb.
4) Jinayat; memuat aturan-aturan
mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud
(ditentukan oleh Al-Quran dan Hadist) ataupun dalam jarimah ta’zir (ditentukan
oleh penguasa).
5) Al-ahkam As-sulthaniyah; membicarakan
masalah yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan baik pusat maupun
daerah, tentara, pajak, dsb.
6) Syiar; mengatur segala urusan perang
dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
7) Mukhasamat; mengatur soal peradilan,
kehakiman, dan hukum acara.
Jika bagian-bagian hukum islam dalam
bidang muamalah di atas dibandingkan dengan susunan hukum barat yang telah
menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar ilmu hukum di tanah air kita, maka
dapat disamakan butir (1) dengan hukum perkawinan, (2) dengan hukum kewarisan
(3) dengan hukum benda, hukum perjanjian dan perdata khusus (4) dengan hukum
pidana, (5) dengan hukum ketatanegaraan, (6) dengan hukum internasional dan (7)
dengan hukum acara. Jadi, hukum perdata dalam islam terdiri dari butir (1)
sampai (3) dan hukum publik dalam islam terdiri dari butir (4) sampai (7).
b.
Perbedaaan
Pandangan Hukum secara Umum dengan Hukum Islam mengenai Hak Asasi Manusia
Apabila hukum
islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran hukum secara umum (barat)
tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu terjadi
karena pemikiran hukum secara umum (barat) memandang hak asasi manusia
semata-mata antroposentris artinya berpusat pada manusia, dengan pemikiran itu
manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat
teosentris artinya berpusat pada Tuhan. Manusia memang penting tetapi yang
lebih utama adalah Allah. Allah lah pusat segala sesuatu.
Deklarasi
Kairo tahun 1990, yamg dikeluarkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI)
didalamnya termasuk Indonesia, merupakan pendirian resmi ummat islam mengenai
hak asasi manusia yang berbeda kerangkanya dengan deklarasi yang dikeluarkan
negara-negara barat. Dinyatakan bahwa semua hak danm kebebasan yang terumus
dalam deklarasi tunduk pada syari’at dan hukum islam, sebagai satu-satunya
ukuran mengenai hak asasi manusia.
Hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak
politik seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh
bertentangan dengan syaria’ah. Semua individu sama di muka hukum. Keluarga
merupakan dasar masyarakat, wanita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hak atas hidup
dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang dijamin oleh negara. Hak atas
pelayanan kesehatan, sosial, dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa
tidak ada sanksi, kecuali sanksi yang ditentukan dalam syaria’ah atau hukum
islam.
C. Peranan Hukum Islam
Peranan hukum islam adalah mencapai
kemaslahatan manusia baik di alam dunia maupun akhirat. Diantara kemaslahatan
tersebut adalah sebagai berikut:
1) Memelihara agama
2) Memelihara jiwa
3) Memelihara akal
4) Memelihara kehidupan
5) Memelihara keturunan
Lima peringkat diatas dibedakan
menjadi 3 peringkat, yaitu sebagai berikut:
1)
Dharuriyyat;
memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang esensial bagi kehidupan manusia.
2)
Hijiyyat;
memelihara kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup
mereka.
3)
Tahsiniyyat;
memelihara kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat manusia dalam
masyarakat dan dihadapan Tuhan-Nya.
Peranan hukum islam tersebut dapat
menjawab harapan harapan manusia terhadap hukum secara umum yaitu, harapan
keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas.
D.
Konsep Supremasi Hukum menurut Hukum Syari’ah Islam
Konsep supremasi hukum dalam islam
sangat jelas dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dalam Bukhari Muslim yang
artinya:
“Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu
binasa disebabkan karena karena jika orang terhormat yang mencuri, mereka
membiarkannya, tetapi jika orang yang lemah mencuri, mereka menetapkan hukum
atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri maka aku akan
potong tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Hadis diatas
memberikan pelajaran yang sangat penting bagi kita bahwa hukum harus ditegakkan
dengan seadil-adilnya. Para penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam dalam
menjalankan amanat ini. Bahkan Rasululah sampai menegaskan andaikata yang
melanggar hukum itu adlah putrinya sendiri, Fatimah maka hal itu tidak akan
menghalangi beliau untuk memberlakukan hukum atasnya. Inilah gambaram dari
seorang pemimpin untuk menegakkan good governance.
Oleh karena itu,
pemerintah harus memiliki kemauan yang kuat untuk menjunjung tinggi supremasi
hukum, tanpa pandang bulu agar kita tidak diambang kehancuran. Karena
masyarakat yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima, lawless society adalah
masyarakat yang tidak berkeadaban, dan sebagaimana diingatkan nabi, akan menuju
kepada kehancuran.
E.
Penerapan Supremasi Hukum pada Masa Rasulullah dan Khulafur Rasyidin
a. Penerapan Supremasi Hukum pada masa
Rasulullah
Seorang wanita di jaman Rasulullah saw sesudah fathu mekah telah mencuri.
Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid
menemui Rasulullah mememui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi
wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah.
Beliau lalu bersabda: “apakah kamu akan meminta pertolongan untuk melanggar
hukum Allah?” Usamah lalu menjawab “mohonkan ampunan Allah untukku,ya
Rasulullah”. Pada sore harinya Nabi saw berkhotbah setelah terlebih dahulu
memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya: “Wahai manusia,
sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu binasa disebabkan karena karena
jika orang terhormat yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang yang
lemah mencuri, mereka menetapkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti
Muhammad yang mencuri maka aku akan potong tangannya.” (HR. Bukhari &
Muslim). Setelah bersabda beliau pun menyuruh memotong tangan wanita yang
mencuri itu.
b. Penerapan Supremasi Hukum pada masa
Abu Bakar As-Shiddiq
Pada saat
pelantikan Abu Bakar ra. Beliau berpidato yang isinya “yang kuat diantara
kalian bagiku adalah lemah, sampai aku ambil dari mereka hak-hak orang miskin,
dan yang lemah diantara kalian bagiku adalah kuat sampai aku berikan kepada
mereka hak-hak mereka.”
c. Penerapan Supremasi hukum pada masa
Umar bin Khathab
Pernah
seorang yahudi di mesir yang menolak digusur rumahnya untuk perluasan masjid
oleh gubenur Mesir, Amr bin Ash. Padahal dia dapat ganti rugi yang pantas.
Akhirnya, orang yahudi itu pergi ke madinah untuk menemui khalifah Umar bin
Khathab. Setelah menceritakan masalahnya, Umar ra. mengambil sebuah tulang unta
lalu menorehkan garis lurus dari atas ke bawah kemudian dari kiri ke kanan
sehingga berbentuk silang. Kemudian tulang itu diserahkan kepada orang yahudi
tersebut.
Orang
yahudi tersebut meski merasa aneh, namun tulang itu dibawanya dan diberikan
kepada Amr bin Ash. Muka Amr bin Ash segera pucat pasi begitu melihat tulang
yang digaris dengan pedang itu. Dia segera mengembalikan rumah orang yahudi
tersebut.
Orang
yahudi itu bertanya mengapa Amr bin Ash begitu ketakutan dan segera
mengembalikan runahnya? Amr bin Ash menjawab “ini adalah peringatan dari Umar
bin Khathab agar aku selalu lurus (adil) seperti garis vertikal pada tulang
ini. Jika aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan memenggal leherku
sebagaimana garis horisontal di tulang ini.”
d. Penerapan Supremasi Hukum pada masa
Usman bin Affan
Pada masa pemerintahan Usman bin Affan, Usman ra. pernah
memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak
kandung mantan khalifah Umar bin Khathab) krena terbukti bersalah membunuh.
Akan tetapi, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memafkannya,
sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda).
e. Penerapan Supremasi Hukum pada masa
Ali bin Abi Thalib
Pada masa Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, dia pernah
berselisih dengan seorang yahudi mengenai baju besi. Dalam proses persidangan
khalifah Ali tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah
anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan yahudi tidak bersalah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Islam bukan saja sebagai agama
tetapi juga sebagai sistem yang mengatur semua aspek kehidupan, karena agama
islam adalah agma yang paling sempurna. Didalam islam juga terdapat sebuah
sistem hukum yang mengatur semua aspek kehidupan dan berlaku secara universal,
yaitu berlaku bukan hanya bagi umat islam tetapi belaku bagi seluruh umat
manusia.
Hukum islam merupakan
satu-satunya sistem hukum yang dapat menjawab segala macam masalah yang ada
dalam kehidupan ini. Hal ini disebabkan karena hukum islam dibuat oleh Allah
yang menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini, termasuk manusia itu
sendiri. Lain halnya dengan hukum yang berlaku sekarang ini yang dibuat oleh
manusia itu sendiri, sehingga kepentingan yang ada didalamnya sangat
mementingkan kepentingan manusia pembuatnya.
B.
Saran
dan Kritik
Seperti
kata peribahasa tiada gading yang tak retak, begitupun dengan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati kami meminta
kepada para pembaca sekalian agar kiranya dapat memberikan saran dan kritiknya
demi penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian. 2009. Sekilas kisah seorang Hakim yang besar dalam
Sejarah Islam dan Keadilan Islam. (http://adriandw.com/hakim.html
diakses 25 november 2009)
Anang Ustadz. 2010. Supremasi Hukum. (http://ustadzanang.wordpress.com/supremasi-hukum/diakses
26 januari 2010)
Chintya. 2010. Makalah Hukum Islam. (http://chintyatentanghukum.blogspot.in/p/makalah-hukum-islam.html
diakses 16 juni 2010)
Fhiqar. 2013. Peranan Hukum Islam di Indonesia. (http://fhiqar.blogspot.com/2012/04/peranan-hukum-islam-di-indonesia.html
diakses 01 april 2012)
Fushu Fajar. 2013. Pengertian Hukum secara Umum dan menurut Ahli. (http://fuzudhoz.blogspot.com/2013/03/pengertian-hukum-secara-umum-dan.html
diakses 12 maret 2013)